DPRD Pekanbaru Murka Kepada Pemilik Live House
DPRD Pekanbaru Murka Kepada Pemilik Live House

DPRD Pekanbaru Murka Kepada Pemilik Live House

DPRD Pekanbaru Murka Kepada Pemilik Live House

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
DPRD Pekanbaru Murka Kepada Pemilik Live House
DPRD Pekanbaru Murka Kepada Pemilik Live House

DPRD Pekanbaru Murka Menyampaikan Kemarahan Terhadap Pemilik Live House, Sebuah Tempat Hiburan Malam Di Pekanbaru. Karena sejumlah pelanggaran perizinan dan kewajiban pajak. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang di laksanakan pada Selasa, 7 Januari 2025. Terungkap bahwa Live House hanya mengantongi izin sebagai restoran dan belum melengkapi izin yang lainnya. Dan selama tiga tahun terakhir hanya menyetorkan pajak restoran sebesar 10 persen, padahal seharusnya membayar pajak hiburan sebesar 45 persen. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan bahwa Live House tidak mempunyai izin operasional sebagai tempat hiburan malam. Kemudian tidak mempunyai Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) untuk golongan B dan C. Yang merupakan syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai.

Atas pelanggaran ini, DPRD Pekanbaru Murka merekomendasikan penutupan sementara operasional Live House. Sebagai tempat hiburan malam dan perdagangan minuman beralkohol sampai mereka melengkapi izin sesuai ketentuan. Mulai Selasa malam, Live House hanya di izinkan beroperasi sebagai restoran tanpa menjual minuman beralkohol. Dengan pemantauan ketat dari Satpol PP Pekanbaru dengan tujuan memastikan apabila terjadi pelanggaran. Robin Eduar menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan keseriusan DPRD Pekanbaru dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran untuk pelaku usaha lain dalam mematuhi peraturan yang berlaku. Sehingga terbentuk iklim usaha yang tertib dan adil di Pekanbaru. Selain itu Komisi I DPRD Pekanbaru juga melihat peran dinas terkait. Dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam di kota tersebut haruslah di perketat. Serta efeknya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat di pakai untuk kesejahteraan masyarakat. Kasus Live House ini menjadi atensi serius DPRD Pekanbaru karena berpeluang merugikan PAD dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. DPRD Pekanbaru berkomitmen untuk konsisten memantau perkembangan kasus ini.

Menilik DPRD Pekanbaru Murka Dari Dugaan Pajak Pemilik Live House

Kasus dugaan pelanggaran pajak yang melibatkan pemilik Live House, sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. Memicu kemarahan dari Komisi I DPRD Pekanbaru. Hal ini timbul setelah terungkap bahwa Live House hanya membayar pajak sebagai restoran selama tiga tahun terakhir. Sementara kenyataannya tempat ini juga berjalan sebagai tempat hiburan malam yang sewajarnya di kenakan pajak hiburan sebesar 45 persen. Tidak hanya itu, Live House juga di ketahui tidak mempunyai izin operasional untuk hiburan malam. Selain itu tidak ada Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik Live House. Menyatakan kekecewaannya atas ketidakpatuhan tempat tersebut terhadap regulasi yang berlaku. Live House di nilai mengabaikan ketaatan sebagai pelaku usaha, baik dalam hal perizinan maupun kewajiban membayar pajak. Menilik DPRD Pekanbaru Murka Dari Dugaan Pajak Pemilik Live House kondisi ini di anggap mencederai semangat keadilan. Serta berpeluang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa di manfaatkan demi kepentingan masyarakat.

Sebagai langkah tegas, DPRD merekomendasikan penutupan sementara Live House. Dari segala kegiatan yang berkaitan dengan hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol. Tempat ini hanya di perbolehkan berjalan sebagai restoran sampai seluruh izin dan kewajiban pajak terpenuhi. Keputusan ini mulai berlaku sejak Selasa malam, dengan pengawasan ketat dari Satpol PP Pekanbaru untuk memastikan aturan tersebut di jalankan. Kasus ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat oleh lembaga terkait.

Menegaskan Juga Pentingnya Izin Termasuk Minuman Beralkohol

Kasus yang melibatkan Live House di Pekanbaru menjadi sorotan bukan hanya karena dugaan pelanggaran pajak. Tetapi juga pelanggaran serius mengenai perizinan. Salah satu poin utama yang di ungkap Komisi I DPRD Pekanbaru ialah Live House tidak mempunyai Surat Keterangan. Hal ini di peruntukkan dalam penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Padahal, SKPL merupakan syarat wajib untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang di keluarkan oleh Bea Cukai.

Pentingnya izin seperti SKPL dan NPPBKC tidak bisa di sepelekan. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, izin ini berguna memastikan bahwa penjualan minuman beralkohol di awasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Regulasi mengenai minuman beralkohol di Indonesia bertujuan melindungi masyarakat dari efek negatif konsumsi alkohol yang tidak terkendali. Seperti gangguan kesehatan, perilaku asusila, sampai kejahatan. Menegaskan Juga Pentingnya Izin Termasuk Minuman Beralkohol, tanpa adanya izin resmi, kontrol terhadap penyaluran dan penjualan minuman beralkohol menjadi lemah.

Dalam kasus Live House, absennya SKPL memperlihatkan kelalaian serius dari pihak pengelola tempat hiburan. Minuman beralkohol merupakan salah satu komponen utama dalam bisnis hiburan malam, sehingga izin terkait tidak dapat di kesampingkan. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi penerimaan pajak. Tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap tata kelola yang adil dan terbuka. DPRD Pekanbaru dalam hal ini berkomitmen untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban hukum mereka, termasuk kepemilikan izin yang sesuai.

Himbauan Kepada Masyarakat Supaya Memperhatikan Ketentuan Sebelum Mendirikan Usaha

Mendirikan usaha merupakan hal penting dalam meningkatkan ekonomi dan menghasilkan lapangan kerja. Tetapi masyarakat harus mengetahui bahwa proses ini membutuhkan kepatuhan terhadap sejumlah ketentuan hukum dan peraturan yang ada. Memperhatikan aturan sejak awal bukan hanya memproteksi usaha dari masalah hukum di kemudian hari. Tetapi juga menyokong terciptanya iklim usaha yang tertib dan kondusif. Salah satu aspek vital dalam mendirikan usaha ialah memastikan izin-izin yang di butuhkan telah lengkap. Setiap jenis usaha mempunyai persyaratan khusus sesuai dengan bidangnya.

Misalnya, usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman perlu mempunyai izin. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini bermaksud memastikan bahwa produk yang di perdagangkan aman untuk konsumen dan di pantau oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga wajib memperhatikan kewajiban pajak sejak awal. Membayar pajak dengan benar bukan hanya kewajiban moral dan hukum, namun juga sumbangsih langsung kepada pembangunan daerah. Pemerintah mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak usaha dalam menyediakan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sejumlah program sosial lainnya. Dengan menaati kewajiban pajak, pelaku usaha secara tidak langsung menolong meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat yang mau mendirikan usaha di himbau untuk berkonsultasi dengan lembaga terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Himbauan Kepada Masyarakat Supaya Memperhatikan Ketentuan Sebelum Mendirikan Usaha banyak instansi pemerintah saat ini sudah menyediakan layanan mempermudah proses perizinan. Sehingga calon pengusaha tidak harus khawatir mengenai birokrasi yang rumit. Informasi juga dapat di peroleh lewat seminar, pelatihan, atau konsultasi profesional. Himbauan ini menjadi vital karena banyak usaha kecil dan menengah (UKM) yang berjalan tanpa izin lengkap. Demikianlah berita yang membahas mengenai DPRD Pekanbaru Murka.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait