Rencana Penjara Koruptor Di Pulau Terpencil

Rencana Penjara Koruptor Di Pulau Terpencil

Rencana Penjara Koruptor, Prabowo Subianto Sudah Mengumumkan Rencana Pembangunan Penjara Khusus Napi Koruptor Di pulau Terpencil. Sebagai bagian dari usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Rencana ini di cetuskan pada 13 Maret 2025, ketika peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan bahwa koruptor merupakan biang utama kesulitan yang di alami oleh sejumlah profesi. Prabowo menegaskan pentingnya melawan koruptor secara bersama-sama dan tidak memberikan kesempatan bagi mereka di Indonesia. Ia menyatakan kesiapannya untuk membangun penjara yang kokoh di daerah terpencil, sehingga seluruh koruptor tidak mempunyai peluang untuk kabur.

Ia bahkan mengatakan bahwa apabila mereka mencoba keluar, mereka akan melewati bahaya dari hiu di sekitar pulau tersebut. Rencana Penjara Koruptor ini memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tannak, mengungkapkan persetujuan dengan wacana tersebut. Menambahkan bahwa pemerintah tidak harus memberikan makanan untuk para koruptor. Melainkan cukup menyediakan alat pertanian supaya mereka dapat memenuhi keperluan hidup mereka sendiri lewat bercocok tanam. Hal ini tergolong adil namun terbilang tegas untuk menyadarkan koruptor bahwa dari hasil korupsi mereka sudah bisa memberi makan banyak orang. Selain itu mengajarkan kepada mereka bahwa masyarakat biasa sangat sulit mencari sesuap nasi.

Namun, rencana ini juga menciptakan sejumlah pertanyaan dan rintangan. Beberapa pihak meragukan efektivitas penjara di pulau terluar dalam memberikan dampak jera untuk koruptor dan mencegah praktik korupsi. Selain itu, pembuatan fasilitas tersebut membutuhkan investasi besar dan perencanaan matang. Hal ini untuk memastikan keamanan, logistik, dan pemenuhan hak asasi para narapidana. Sebagai bagian dari taktik pemberantasan korupsi, Prabowo sebelumnya juga menyarankan pemberian pengampunan. Bagi mereka yang mengembalikan aset yang sudah mereka korupsi akan di beri pengampunan. Dalam pidatonya di Kairo pada 2024, ia menyebutkan yang ikut korupsi akan di ampuni apabila mereka mengembalikan yang di curi.

Menilik Rencana Penjara Koruptor Dari Aspek Hukumnya

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membuat penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil menuai pro dan kontra. Menilik Rencana Penjara Koruptor Dari Aspek Hukumnya dalam mekanisme hukum Indonesia. Kebijakan ini wajib di kaji berdasarkan dasar konstitusional, peraturan perundang-undangan yang ada, serta prinsip hak asasi manusia (HAM). Dari perspektif konstitusi, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan dari penyiksaan.

Jika penjara di pulau terpencil mengganggu hak-hak dasar narapidana, misalnya akses kunjungan keluarga dan bantuan hukum. Kebijakan ini bisa di nilai bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia juga menjamin hak-hak narapidana. Termasuk hak atas perlakuan manusiawi dan tidak membedakan . Dari sisi hukum pidana, pemindahan koruptor di penjara khusus wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

UU ini menegaskan prinsip reintegrasi sosial, yang mana narapidana di harapkan bisa kembali ke masyarakat sesudah melewati hukuman. Jika penjara di pulau terpencil menjadikan mereka terisolasi tanpa pembinaan yang memadai, maka sistem pemasyarakatan bisa terganggu. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tidak meregulasi secara khusus tentang bentuk hukuman seperti pengasingan. Sehingga di butuhkan perubahan regulasi apabila kebijakan ini ingin di implementasikan. Dalam pelaksanaannya, pembangunan penjara khusus untukĀ  koruptor juga wajib melihat aspek teknis. Seperti pengelolaan keamanan, logistik, dan pengawasan supaya tidak melanggar standar hukum yang ada.

Menurut Masyarakat Hal Tersebut Belum Bisa Membuat Efek Jera Bagi Pelaku

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara di pulau terpencil untuk koruptor memperoleh perhatian luas dari masyarakat. Menurut Masyarakat Hal Tersebut Belum Bisa Membuat Efek Jera Bagi Pelaku walau sekilas terlihat sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Banyak pihak menganggap kebijakan ini belum pasti efektif dalam memberikan dampak jera bagi untuk tervonis korupsi. Berbagai alasan di ungkapkan, mulai dari bobroknya kebijakan sampai kelemahan sistem hukum. Hingga kemungkinan tetap adanya fasilitas khusus untuk narapidana kelas atas.

Salah satu alasan utama keraguan masyarakat ialah fakta bahwa banyak narapidana kasus korupsi di Indonesia tetap dapat merasakan sejumlah kemewahan. Beberapa kasus di Lapas Sukamiskin dan Cipinang, misalnya, memperlihatkan bagaimana para koruptor tetap memperoleh sel mewah, akses fasilitas eksklusif. Bahkan bisa keluar-masuk lapas dengan gampang tanpa wajib merasa takut dan malu. Dengan adanya pola semacam ini, muncul ketakutan di tengah publik. Bahwa walaupun di tempatkan di pulau terpencil, para koruptor tetap akan memperoleh perlakuan khusus. Terutama jika mempunyai koneksi dan uang untuk “mengurus” kenyamanan mereka di sana.

Selain itu, masyarakat menganggap bahwa isolasi fisik saja tidak cukup untuk menciptakan efek jera. Korupsi ialah kejahatan yang biasanya di lakukan oleh individu yang sudah mempunyai akses kekuasaan dan kekayaan. Tanpa adanya perampasan total terhadap aset hasil korupsi serta sanksi yang lebih berat misalnya pidana seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku korupsi masih bisa merasa senang karena mereka tetap bisa merasakan kekayaan kejahatan mereka sesudah keluar dari penjara. Jika hukuman hanya seperti pemenjaraan di daerah terpencil, tanpa di sertai pemiskinan kepada pelaku. Maka setelah bebas mereka tetap bisa hidup nyaman dengan uang yang di sembunyikan sebelumnya.

Penyuaraan Mengenai Hukuman Mati Di Anggap Lebih Realistis

Salah satu alasan penting yang menyokong hukuman mati ialah besarnya efek korupsi kepada masyarakat luas. Penyuaraan Mengenai Hukuman Mati Di Anggap Lebih Realistis. Berbeda dengan kejahatan umum seperti pencurian atau perampokan, korupsi mengambil hak ekonomi dan kesejahteraan rakyat dalam skala besar. Dana yang sewajibnya di pakai untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur justru masuk ke kantong pribadi. Menyebabkan ketimpangan sosial yang semakin nyata. Korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, contohnya, dapat mengakibatkan kematian pasien karena fasilitas yang tidak mendukung.

Selain itu, implementasi hukuman mati juga di nilai bisa memperbaiki gambaran hukum di Indonesia yang selama ini di nilai bobrok. Banyak kasus memperlihatkan bahwa koruptor yang seyogyanya merasakan hukuman berat malah mendapat sejumlah keringanan. Seperti remisi, pembebasan bersyarat, atau bahkan remisi hukuman dengan alasan kesehatan. Keadaan ini menciptakan ketidakpercayaan publik kepada sistem peradilan. Dengan mengimplementasikan hukuman mati untuk kasus korupsi besar. Sistem hukum di harapkan dapat lebih tegas dan tidak memberi peluang bagi negosiasi atau celah hukum yang dapat di manfaatkan.

Sebagai jawaban alternatif, sejumlah pihak menyarankan supaya hukuman untuk koruptor di perberat dengan pemiskinan menyeluruh dan pemenjaraan tanpa remisi. Penyitaan semua aset hasil korupsi, larangan ikut dalam politik atau bisnis setelah bebas, serta pembatasan fasilitas di lingkungan penjara. Di anggap sebagai upaya yang lebih realistis di banding hukuman mati. Dengan demikian, walaupun hukuman mati bagi koruptor di nilai sebagai langkah paling tegas, penerapannya masih menghadapi rintangan. Hukum dan etika yang wajib di pertimbangkan secara matang. Demikianlah pembahasan yang membahas mengenai Rencana Penjara Koruptor.