
Bahar Bin Smith Tersangka! Korban Ngaku Di Piting & Di Siksa
Bahar Bin Smith Tersangka! Korban Ngaku Di Piting & Di Siksa Selama Berjam-Jam Terhadap Anggota Barisan Ansor Serbaguna. Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Dan resmi menetapkan Bahar Bin Smith atau Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Tentunya terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan status hukum tersebut menjadi sorotan luas. Karena melibatkan tokoh publik yang kerap menarik perhatian masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan rangkaian penyidikan sejak laporan polisi di terima. Polisi menilai telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status Bahar Bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Kasus ini kembali membuka diskusi publik soal kekerasan. Terlebihnya dalam kegiatan keagamaan dan perlindungan hukum bagi korban.
Status Tersangka Di Tetapkan Usai Gelar Perkara
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Dan menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti. Serta mencocokkan keterangan korban dengan fakta lapangan. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026). Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepadanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Fakta ini mengejutkan publik karena menunjukkan keseriusan aparat. Terlebihnya dalam menangani laporan dugaan kekerasan tersebut.
Kronologi Kejadian Bermula Dari Niat Bersalaman
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, ia di ketahui menghadiri sebuah kegiatan dan menyampaikan ceramah. Seorang anggota Banser datang ke lokasi dengan niat menyimak ceramah sekaligus bersilaturahmi. Namun, ketika korban mendekat dan berniat bersalaman, sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut mencegahnya. Dan situasi yang awalnya tampak biasa berubah tegang. Korban kemudian di bawa menjauh dari kerumunan menuju sebuah ruangan tertutup. Fakta ini menjadi salah satu titik krusial dalam penyelidikan polisi.
Korban Mengaku Mengalami Kekerasan Fisik Serius
Menurut keterangan kepolisian, di dalam ruangan tertutup tersebut terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban. AKBP Awaludin Kanur menyebut korban mengalami pemukulan hingga mengalami luka cukup serius. Kemudian korban mengaku di piting dan di siksa oleh beberapa orang di lokasi kejadian. “Anggota tersebut kemudian di bawa ke sebuah ruangan. Dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar Awaludin. Kemudian luka yang di alami korban menjadi bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan. Fakta ini mengejutkan karena terjadi di tengah kegiatan keagamaan yang seharusnya berlangsung damai.
Panggilan Polisi Dan Dampak Besar Kasus Ini
Setelah penetapan tersangka, polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Surat panggilan pemeriksaan lanjutan telah di kirimkan kepada tersangka ini. Aparat menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Tentunya dalam penanganan perkara ini, meski melibatkan figur publik. Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya terkait isu kekerasan, intoleransi, dan penegakan hukum yang adil. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar setiap kegiatan publik.
Serta yang termasuk ceramah keagamaan, tetap menjunjung tinggi hukum dan nilai kemanusiaan. Penetapan sosoknya ini sebagai tersangka menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa kecuali. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi prioritas utama. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum. Dan juga sikap kooperatif dari pihak tersangka dalam menghadapi pemeriksaan selanjutnya.
Jadi itu dia fakta-fakta mengejutkan dari statusnya yang kini resmi jadi tersangka dengan perlakuannya terhadap korban yaitu dengan di piting. Dan di siksa berjam-jam oleh Bahar Bin Smith.